Abraham Samad
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pendidikan
Abraham
Samad meyelesaikan pendidikan Sarjana (Strata 1/S1), Magister
(Strata2/S2), dan Doktoral (Strata 3/S3) di bidang hukum di Fakultas
Hukum
Universitas Hasanuddin (FH Unhas),
Makassar.
[1][2] Gelar
Doktor diraihnya pada tahun
2010.
[3]
Tesisnya mengambil tema tentang pemberantasan korupsi, yaitu mengupas
penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.
[4]
Karier
Sejak tahun
1996, Abraham Samad melakoni profesi sebagai
advokat.
[3] Kemudian, untuk menunjang profesi yang digelutinya, Abraham Samad medirikan sebuah
lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama
Anti Coruption Committee (
ACC).
LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di
Sulawesi Selatan.
[1]
Selain itu ACC memiliki tujuan mendorong terciptanya sistem
pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal
dengan sasaran pemberantasan korupsi. Abraham Samad duduk sebagai
koordinator, selain ia adalah penggagas LSM tersebut.
[3]
Menurut
The Jakarta Post, Samad dikenal dekat dengan Laskar Jundullah yang merupakan kelompok Islam garis keras di
Makassar.
[5] Samad merupakan bagian dari tim hukum
Komite Penegakan Syariat Islam.
[5] Pada tahun 2002, Abraham Samad menjadi kuasa hukum terdakwa teroris
Agus Dwikarna yang ditangkap di
Bandar Udara Internasional Manila karena membawa bahan peledak.
[5] Ia juga dilaporkan dekat dengan
Abu Bakar Ba'asyir, dan ketika Baasyir mengunjungi Makassar pada Juli 2009, Samad mendampinginya.
[5]
Seleksi Calon Pimpinan KPK
Abraham Samad sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
[4] dan
Komisi Yudisial.
[1]
Namun, semua gagal hingga ia memutuskan untuk mengikuti seleksi calon
pimpinan KPK. Seleksi capim KPK 2011 sebenarnya bukanlah hal baru bagi
Abraham, karena ia sebelumnya sudah pernah mendaftar sebanyak dua kali.
Pada ketiga kalinya inilah Abraham bisa melewati seleksi hingga tingkat
akhir (uji kelayakan dan kepatutan oleh
DPR). Abraham bersama 8 calon (sebelumnya 10 calon) diajukan oleh Pansel KPK yang diketuai oleh Menkumham
Patrialis Akbar dimana Abraham menempati peringkat kelima dari seluruh calon yang diajukan.
[1] Abraham merupakan calon pertama yang menjalai uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai pada tanggal
21 November 2011.
[2]
Pada tanggal
3 Desember 2011
melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan
dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan
Bambang Widjojanto dan
Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara,
Busyro Muqoddas 5 suara,
Bambang Widjojanto 4 suara,
Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara.
[6] Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di
Istana Negara oleh Presiden
SBY pada tanggal
16 Desember 2011.
[7]
Dukungan
Abraham didukung oleh beberapa lembaga,
[8] diantaranya:
- Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi;
- Komisi Pemantau Legislatif (Kopel);
- Pusat Studi Demokrasi Unhas;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM);
- YLBHP2i;
- Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sulsel.
- Clean Governance DPC Lamongan
Kontroversi
Pada
17 Februari 2015,
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan
Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan
dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga tersebut mulai mencuat
pada
29 Januari 2015 setelah
Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
[9][10]
Walaupun demikian, publik menganggap kasus ini hanya pembalasan dendam
dari Polri akibat menghambat Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan
sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK. Selain dirinya,
turut diberhentikan pula
Bambang Widjojanto.
[11] Posisi dirinya digantikan sementara oleh
Taufiequrachman Ruki, mantan Ketua KPK pertama. Selain Taufieq,
Indriyanto Seno Adji dan
Johan Budi turut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pimpinan sementara KPK.
[12]
Referensi